Pengadaan Mobil Listrik
Dahlan tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang,
menurut Kejaksaan Agung, merugikan negara senilai Rp32 miliar. Institusi itu
sudah menetapkan dua tersangka, yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi
Pratama serta Agus Suherman, dirut Perum Perikananan Indonesia yang juga mantan
pejabat Bina Lingkungan Kementerian BUMN. Dasep dituding tidak memenuhi
kewajiban menyelesaikan pengadaan mobil listrik. Sebab, dari 16 mobil yang
dipesan, hanya tiga unit yang selesai dibuat. Sedangkan Agus dituding menyalahi
wewenang dengan meminta BRI, PGN, dan Pertamina mengucurkan dana untuk proyek
itu senilai Rp32 miliar. Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung,
Sarjono Turin, mengatakan "negara dirugikan secara mutlak," seperti
dikutip situs berita Tempo. Pengacara
Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak ada unsur korupsi dalam
kasus ini, kendati kliennya hanya diperiksa sebagai saksi. Berbicara kepada
wartawan, saat jeda pendampingan terhadap Dahlan Iskan, Yusril menjelaskan
bahwa kasusnya bermula beberapa waktu menjelang KTT APEC tahun 2013 di Bali. Saat
itu di rapat-rapat kabinet muncul ide menggunakan forum akbar itu untuk
mempromosikan kemampuan Indonesia membuat mobil listrik. Dahlan Iskan sebagai
Menteri BUMN lalu diserahi tugas menyiapkannya. Namun, "karena tidak
dianggarkan pembiayaannya di APBN, maka dicarikan jalan keluar," kata
Yusril. Sesudah berbagai rapat, ditemukan jalan keluar berupa menghimpun dana
dari biaya promosi BUMN yang tertarik. "Ada tiga yang tertarik: Pertamina,
PT Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Ketiganya menyatakan berminat, bukan
ditunjuk," tegas Yusril lagi. Ketiga BUMN kemudian berurusan dengan PT
Sarimas Ahmadi Pratama, yang dianggap sudah berpengalaman membuat mobil
listrik, untuk membuat 16 mobil listrik dengan biaya Rp32 miliar. Dari 16 mobil
itu hanya tiga yang selesai. "Namun itu urusan antara pembuat mobil dengan
tiga BUMN yang memesan dengan dana promosi mereka," kata Yusril. Namun
kemudian Dahlan Iskan mengaku prihatin bahwa mantan stafnya, Agus Suherman,
yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saya sedih ini menjadi masalah
pidana," kata Dahlan seperti dikutip Tempo. Dahlan
menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran yang dianggap sebagai
kerugian. Namun Yusril menegaskan, kesediaan Dahlan mengganti seluruh
pengeluaran itu bukan merupakan pengakuan bersalah. "Itu watak Pak Dahlan.
Sebagaimana dulu, ketika para suporter Persebaya melakukan perusakan di kereta
api, Pak Dahlan sebagai Ketua Persebaya waktu itu menyatakan akan mengganti
seluruh kerugian, kata Yusril. Lepas dari itu, menurut Yusril, dalam
pandangannya, tidak ada unsur korupsi dalam urusan ini, karena menyangkut
hubungan profesional antara dua pihak. Bahwa terjadi "saling menyalahkan
tentang fakta bahwa dari 16 mobil listrik yang dipesan, hanya tiga yang
selesai, itu masalah antara tiga BUMN itu dengan PT Sarimas Ahmadi
Pratama." Betapapun, Kejaksaan Agung tetap menganggap ada unsur kerugian
negara, karena penyandang dana proyek itu adalah badan usaha milik negara.
Gardu Listrik
Sehari sebelumnya, Dahlan Iskan
diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dengan nilai kerugian Rp33,218 miliar dari nilai
total proyek Rp1,063 triliun. Saat itu Dahlan Iskan menjabat
sebagai Dirut PLN. Menurut Yusril, pendanaan proyek saat itu atas persetujuan
Kementerian Energi dengan menterinya Jero Wacik. Dahlan dijadikan tersangka
terkait perannya sebagai kuasa pengguna anggaran. Diaa menandantangani surat
pertanggung jawaban mutlak atas pernyataan telah tuntasnya pembebasan tanah di
sejumlah lokasi, padahal tanah-tanah itu belum dibebaskan. Dahlan Iskan sendiri
beralasan, ia melakukan hal itu bukan dengan niat buruk, melainkan sebagai cara
menembus kebuntuhan "agar semua proyek bisa berjalan." Selain Dahlan,
dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 14 tersangka lain, sembilan
orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,
serta para petinggi rekanan. Dahlan Iskan juga tersangkut dua kasus lain:
korupsi program bina lingkungan Kementerian BUMN dengan nilai kerugian negara
Rp200 miliar dan Kasus BUMD Jawa Timur. Dalam kedua kasus, sebagaimana untuk
kasus mobil listrik, Dahlan berstatus sebagai saksi. Dahlan Iskan merupakan
tokoh keempat Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
yang ditetapkan tersangka korupsi. Tiga menteri SBY lainnya adalah Menpora Andi Alfian
Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma
Ali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Sumber :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150617_dahlan_iskan_kasus_mobil_listrik
Tanggapan saya menurut artikel kasus yang mengenai pengadaan mobil listrik, yaitu Pak Dahlan Iskan tidak bersalah. Karena Pak Dahlan hanya diberikan tugas untuk menyiapkan promosi kemampuan Indonesia dalam membuat mobil listrik. Masalah tersebut merupakan urusan tiga BUMN ( Pertamina, PT Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia) dan PT Sarimas Ahmadi Pratama. Sedangkan untuk kasus Gardu Listrik menurut saya Pak Dahlan sangat ceroboh, walaupun yang dia lakukan untuk kesejahteraan masyarakat.